Rabu, 25 September 2019

TUGAS1 INDIVIDU EKONOMI KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



IMELIA MUKTI (12217892)

Dosen : SUDARYONO
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2019


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.

1.2  POKOK MASALAH
1.      Apa saja Jenis-jenis Koperasi?
2.      Apa saja Bentuk- bentuk Koperasi?












BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       JENIS KOPERASI
Koperasi dibedakan kedalam beberapa jenis, antara lain:
A.     Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya.
·         Koperasi Konsumsi.
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.

·         Koperasi Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya ;
a.       Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
b.      Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
c.       Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.

·         Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Misalnya;
a.       Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
b.      Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
c.       Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.

·         Koperasi Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
a.       Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
b.      Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.
c.       Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).

B.     Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja.
·         Koperasi primer.
Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
·         Koperasi sekunder.
Koperasi sekunder merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
a.       Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.      Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.       Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

C.     Jenis Koperasi Menurut Status Keanggotaannya.
·         Koperasi produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·         Koperasi konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

D.     Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya.
·         Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”.
·         Koperasi Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·         Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·         Koperasi Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.

E.      Jenis Koperasi di Indonesia.
·         Koperasi Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.      Koperasi Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.      Koperasi konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang)
3.      Koperasi Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan).
4.      Koperasi Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
                                                      
F.      Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.

G.     Koperasi berdasarkan keanggotaannya
·         Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.


·         Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.

·         Koperasi Sekolah
Koperasi Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.

H.     Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
o   Koperasi Desa
o   Koperasi Pertanian
o   Koperasi Peternakan
o   Koperasi Industri
o   Koperasi Simpan Pinjam
o   Koperasi Perikanan
o   Koperasi Konsumsi

I.        Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
o   Koperasi Pemakaian
o   Koperasi Penghasilan atau Produksi
o   Koperasi Simpan Pinjam

J.       Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

2.2         BENTUK-BENTUK KOPERASI
Sebagaimana dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya.” Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang.”


Bentuk-bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
A.     Berdasarkan dari tingkatannya, bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
o   Koperasi primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
o   Koperasi sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.

B.     Berdasarkan Jenis Usahanya, bentuk koperasi adalah sebagai berikut :
o   Koperasi Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
o   Koperasi Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan anggota kepada anggota dan non anggota.
o   Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
o   Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota, memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan pinjam sekundernya.

C.     Ketentuan penjenisan koperasi sesuai UU No. 12/1967.
“Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
D.     Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959.
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.”


Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Ø  Primer.
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø  Pusat.
Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø  Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø  Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·         Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·         Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi

E.      Bentuk koperasi menurut UU :
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”






DAFTAR PUSTAKA

Kieso, Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta Penerbit Erlangga.

Senin, 11 Juni 2018

TUGAS SOFTSKILL 4 BAHASA INGGRIS



Why Findland’s Schools Are So Successfull

            For many years the school system in Finland has been very successful. In the PISA survey, which compares reading, math and science knowledge of 15 year olds around the world, Finland is not only the top European country but also competes with Asian giants like Shanghai, Singapore and South Korea. But what makes the educational system in this small country so strikingly different from others in the western world.

            First of all, the Finish government makes it possible for all children to attend preschool, which comes after kindergarten. Compulsory education begins at 7. Teachers work with their pupils in school as much as possible. They have little homework to do when they get home.  When teachers are not with the pupils they spend a lot of time in schools working on the curriculum and new projects.  They teach in teams if it is needed to help them reach their goals. That is why dropout rates are low compared to other countries.

            In contrast to other nations teaching in Finland is a highly admired profession. Finland selects its teachers very carefully.  Only talented students can continue their education to a university and receive a master’s degree in education. Finland only takes the best to educate its youth.

            Schools in Finland are small, at least for international standards. However, more than in any other country teachers are ready to prepare children for life. In some cases they know every pupil in their school and can adjust to them. Teachers try everything to succeed with their pupils. Most of the pupils get additional help in their elementary school years, either by the teachers themselves or through specially trained educators.

Kamis, 03 Mei 2018

TUGAS SOFT SKILL 3 BAHASA INGGRIS


Economic Condition In Indonesia Is Stable In The Middle Of Global Crisis
Global economic crisis led to decrease economic condition in some countries around the world. Inflation and bankcruptcy begin to enter some development countries and super power countries. Even super power country such as United State faces difficult era on their economy movement.
However, this global crisis doesn’t make chaos for economic condition in Indonesia. According to Governour of Bank of Indonesia, Agus Martowardojo, economic condition is still stable. Even thoguh it runs slowly, but economi condition in Indonesia grows significantly.
“On our perspective, Condition in Indonesia is a country with most stable economy growth in development country level,” Agus Martowardojo said.
Bank of Indonesia apllies some strategic programs to maintain economic condition in Indonesia. The programs are combined with government’s reformation programs such as, the acceleration of infrastucture projects, develompent of integration services, and some others policy packages. The combination between Bank of Indonesia and government’s project can keep stable the economi condition in Indonesia.
Indonesia’s currency is assessed being better than other countries. The weakness of the currency is lower and on reasonable limit. Even since Otober 2015, rupiah starts to increase. The condition of rupiah is caused by improvement of investment and reduced of uncertainty of United State interest rates. The market’s attitude on policies that are applied by bank of Indonesia, government, and Financial Service Authority of Indonesia is also the reason of rupiah improvement.
Beside that, even though Indonesia gets inflation, but it can be controlled.Even when subsidies of oil fuel is ommited, inflation decreases.  In prediction, inflation will be on 4 minus 1%.
Even International Monetery Fund (IMF) appresiates economic condition in Indonesia in the middle of global crisis. IMF appriciate the strategies of governmernt that applies good macro economic policy and structural reformation which still continues. IMF predicts, shortly growth of Indonesia’s economy will reach 5 %.
IMF predicts that private consumption and private investment will improve. It is caused by the improvement of comodity value and low interest rates. Probabality of Indonesia that will be a developed country.
Beside Bank of Indonesia and IMF, optimism on economic condition in Indonesia is showed by Ministry of National Development Planning, Bambang Brodjonegor. Bambang aims growth of economy will reach 6-8% in 6 years. If it was succcesful, Indonesia will produce Growth Domestic Product around USD 7.000 per capita per year.
Economic condition of Indonesia which is stable is indicated by reduction of poverty to 7-8%. It also happen on amount of jobless which reduces to 4-5%. The reduction of poverty and amount of jobless is planned to be reached perfectly on 2019. Except it, the improvement of regional distribution is also the indication for good economic condition of Indonesia.
According to Bambang, the economic condition in Indonesia which is stable is caused by some factor. At least, there are 7 factors, they are sufficient productive population, improvement of healhty and education quality, the acceleration of infrastructure development, improvement of bussines efectivity, high growth investment, improvenet on financial service, and high development of technology and information


Kondisi Ekonomi Indonesia Tetap Stabil Ditengah Krisis Global
Krisis ekonomi global  berakibat pada menurunnya kondisi perekonomian negara-negara di berbagai belahan dunia. Inflasi dan kebangkrutan mulai menghantui beberapa negara berkembang bahkan negara maju. Bahkan negara maju seperti Amerika pun harus mengalami masa-masa sulit dalam pergerakan perekonomiannya.
Namun krisis global tersebut tidak membuat kondisi ekonomi di Indonesia menjadi kacau. Menurut Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, kondisi ekonomi di Indonesia masih stabil. Walaupun lambat, namun kondisi ekonomi di Indonesia masih terus tumbuh.
“Dalam pandangan kami, kondisi Indonesia tetap sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi paling stabil dalam skala negara berkembang,” kata Agus Martowardoyo.
Bank Indonesia menerapkan beberapa program strategis untuk menjaga kondisi ekonomi di Indonesia agar tetap stabil. Program-program tersebut dipadukan dengan program reformasi kebijakan pemerintah, seperti percepatan pengerjaan proyek infrastruktur, reformasi subsidi BBM, pengembangan layanan terpadu, dan beberapa paket kebijakan lainnya. Perpaduan antara BI dan program pemerintah ini dinilai mampu menjadi stabilitas kondisi ekonomi di Indonesia.
Mata uang Indonesia juga dinilai lebih baik dari negara-negara lain. Pelemahan yang dialami masih lebih rendah dan dalam batas wajar. Bahkan sejak Oktober 2015, rupiah semakin menguat. Menguatnya rupiah ini karena semakin meningkatnya aliran modal masuk dan berkurangnya ketidakpastian kenaikan suku bunga AS. Sikap pasar yang optimis terhadap kebijakan yang ditempuh BI, pemerintah, dan Otoritas jasa Keuangan juga menjadi alasan menguatnya nilai rupiah.
Selain itu walaupun Indonesia mengalami inflasi, namun inflasi masih bisa dikendalikan. Bahkan setelah penghapusan subsidi BBM pun inflasi cenderung menurun. Diperkirakan inflasi akan berada pada sasaran 4 plus minus 1 persen pada 2015.
Bahkan IMF memuji kondisi ekonomi di Indonesia yang tetap stabil di tengah krisis global. IMF memuji langkah pemerintah Indonesia yang menerapkan kebijakan makro ekonomi yang baik dan reformasi struktural yang terus berlanjut. IMF meramalkan dalam waktu dekat, pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan mencapai 5%.
IMF memperkirakan konsumsi swasta dan pertumbuhan investasi swasta akan merangkak naik. Hal itu dipengaruhi oleh naiknya harga komoditas dan suku bunga perbankan yang masih rendah. Inilah yang akan semakin memantapkan posisi Indonesia. Dan bukan tidak mungkin, jika pemerintah mampu mempertahankan kondisi ekonomi di Indonesia, maka Indonesia akan masuk kategori negara maju.
Selain BI dan IMF, optimisme terhadap kondisi ekonomi di Indonesia juga ditunjukkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan, Bambang Brodjonegoro. Bambang menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6-8 % dalam 6 tahun ke depan. Dengan begitu target Indonesia untuk menghasilkan PDB sekitar USD 7.000 per kapita per tahun bisa direalisasikan.
Keadaan ekonomi di Indonesia yang stabil ini ditunjukan dengan menurunnya tingkat kemiskinan menjadi 7-8%. Begitupun pengangguran yang turun menjadi 7-8%. Penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran ini ditargetkan akan tercapai dengan sempurna pada tahun 2019. Selain itu, meningkatnya distribusi antar wilayah juga merupakan indikasi stabilnya kondisi ekonomi di Indonesia.
Menurut Bambang, kondisi ekonomi Indonesia yang stabil ini disebabkan beberapa faktor. Setidaknya ada 7 hal yang membuat kondisi ekonomi di Indonesia tetap stabil yaitu, tersedianya penduduk usia produktif yang cukup, pemerintah terus memperbaiki kesehatan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur dipercepat, efektivitas iklim usaha ditingkatkan, pertumbuhan investasi yang tinggi, meningkatnya layanan keuangan, dan perkembangan teknologi dan informasi yang pesat.