JENIS DAN BENTUK KOPERASI
IMELIA MUKTI (12217892)
Dosen : SUDARYONO
Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
2019
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Ada dua jenis
koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Dalam
praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan
kepentingan anggotanya. Berdasarkan kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
1.2 POKOK MASALAH
1. Apa saja Jenis-jenis Koperasi?
2. Apa saja Bentuk- bentuk Koperasi?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 JENIS KOPERASI
Koperasi
dibedakan kedalam beberapa jenis, antara lain:
A. Jenis Koperasi Berdasarkan
Fungsinya.
·
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya. Misalnya, Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren,
Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup
sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah.
·
Koperasi
Pemasaran.
Koperasi penjualan/pemasaran
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
Misalnya ;
a.
Koperasi
Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
b.
Koperasi
Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik.
c.
Koperasi
Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat
tulis kantor.
·
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi adalah koperasi
yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai
atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
Misalnya;
a.
Koperasi
Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
b.
Koperasi
Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
c.
Koperasi
Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
·
Koperasi
Jasa.
Koperasi jasa adalah koperasi
yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya:
simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Misalnya,
a.
Koperasi
Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan
didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan
barang atau orang.
b.
Koperasi
Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah
atau menjual rumah dengan harga murah.
c.
Koperasi
Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa,
asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah
orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi. Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
·
Koperasi
primer.
Koperasi primer merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
·
Koperasi
sekunder.
Koperasi sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk
koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan
sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh
sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi :
a.
Koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
b.
Gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c.
Induk
koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
·
Koperasi
produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi
yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
·
Koperasi
konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi
yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan
para pemasok di pasar.
·
Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
Koperasi Simpan
Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”.
·
Koperasi
Serba Usaha (KSU).
Koperasi Serba Usaha adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
·
Koperasi
Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi
yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang
dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
·
Koperasi
Produksi.
Koperasi produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
·
Koperasi
Berdasarkan Jenisnya ada 4, yaitu :
1.
Koperasi
Produksi (Koperasi Produksi melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang).
2.
Koperasi
konsumsi (Koperasi Konsumsi menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam
bentuk barang)
3.
Koperasi
Simpan Pinjam (Koperasi Simpan Pinjam melayani para anggotanya untuk menabung
dengan mendapatkan imbalan).
4.
Koperasi
Serba Usaha (Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha).
Tidak dapat
dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan
bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan
kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi. Ada dua jenis koperasi yang
cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa)
tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
·
Koperasi
Unit Desa (KUD)
Koperasi unit desa (KUD) adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
·
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi ini beranggotakan para
pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri
(KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
·
Koperasi
Sekolah
Koperasi Sekolah
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
o
Koperasi
Desa
o
Koperasi
Pertanian
o
Koperasi
Peternakan
o
Koperasi
Industri
o
Koperasi
Simpan Pinjam
o
Koperasi
Perikanan
o
Koperasi
Konsumsi
o
Koperasi
Pemakaian
o
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
o
Koperasi
Simpan Pinjam
Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
2.2 BENTUK-BENTUK KOPERASI
Sebagaimana dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa “koperasi
dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder.” Dalam penjelasan pasal
15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa “pengertian koperasi sekunder meliputi
semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan atau
koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik
koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder.Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya.” Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992
disebutkan bahwa “hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran
dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota
secara seimbang.”
Bentuk-bentuk
koperasi adalah sebagai berikut :
A. Berdasarkan dari tingkatannya,
bentuk koperasi terdiri dari koperasi primer dan koperasi sekunder.
o
Koperasi
primer adalah koperasi yang pendiriannya oleh perseorangan atau kelompok.
o
Koperasi
sekunder adalah koperasi didirikan oleh badan hukum koperasi.
o
Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan nonanggota.
o
Koperasi
Produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan pada
bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang menghasilkan
anggota kepada anggota dan non anggota.
o
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha bagi pelayanan jasa
nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
o
Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam yang hanya
melayani anggota yang meliputi kegiatan seperti menghimpun dana anggota,
memberikan pinjaman kepada anggota, dan menempatkan dana pada koperasi simpan
pinjam sekundernya.
“Penjenisan koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai
tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.”
Sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan
untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan,
menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Sebagaimana
yang dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
D. Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959.
Dalam PP No.60
tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.”
Dari ketentuan tersebut,maka
didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Ø
Primer.
Koperasi yang minimal memiliki
anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa
ditumbuhkan koperasi primer.
Ø
Pusat.
Koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø
Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal
3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan
Koperasi.
Ø
Induk
koperasi yang minimum anggotanya
adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi
tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·
Di
tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di
tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di
IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Undang-undang No.12
tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk
koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak
secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota
Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1)
Undang undang No.12/1967 hanya mengatakan : “daerah kerja koperasi Indonesia
pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan
dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.”
DAFTAR
PUSTAKA
Kieso,
Donald E. dan Jerry J. Weygant. Akuntansi Intermediate Jilid 1-3. Jakarta
Penerbit Erlangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar