TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.ada pula tujuan pembentukan koperasi adalah
untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya,
berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
- Untuk meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.
Tidak hanya untuk anggota, melainkan
koperasi juga untuk para konsumen atau pelanggannya. Maka koperasi dilihat dari
masing-masing kepentingannya bertujuan untuk:
·
-
Bagi produsen, bisa menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi
·
-
Bagi konsumen, bisa memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
·
-
Bagi usaha kecil, bisa untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan
usaha bersama
Fungsi Koperasi
Mengacu pada Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi
koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
“Keanggotaan
Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama
sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif
memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang
disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan
terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar