Selasa, 24 Maret 2020

Tugas Penulisan ETIKA BISNIS



Kasus Pelanggaran Etika Bisnis PT. Megasari Makmur
Hasil gambar untuk pt.megasari makmur
           
            PT.Megasari Makmur adalah sebuah perusahaan yang memproduksi obat nyamuk HIT, perusahaan ini pertama kali memproduksi obat nyamuk HIT pada tahun 1996. Selain obat nyamuk, perusahaan ini juga memproduksi banyak produk lainnya, seperti stella pengharum ruangan, mitu tisu basah dan banyak lagi. Pada tahun 2010 PT. Megasari Makmur telah di akuisisi oleh GODREJ Indonesia yang merupakan GODREJ Consumer Products Ltd (GCPL) perusahaan yang berbasis di India.
Hasil gambar untuk PRODUK OBAT NYAMUK HIT
            Obat nyamuk HIT ini sangat terkenal sebagai obat nyamuk yang murah serta tahan lama sehingga masyarakat Indonesia pun banyak yang menggunakan obat nyamuk HIT. Kurang lebih hampir 15 juta rumah tangga di Indonesia menggunakan produk PT. Megasari Makmur, perusahaan ini pun memiliki omset hingga 3 triliunan pertahunnya.
            Namun pada bulan april 2019 seluruh produk HIT dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Setelah dilakukan pengecekan oleh Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, ternyata ditemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
Hasil gambar untuk PRODUK OBAT NYAMUK HIT
Ternyata obat nyamuk HIT yang selalu gencar mempromosikan diri sebagai obat nyamuk yang murah dan ampuh, ternyata malah mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia.Bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat nyamuk HIT tersebut yaitu obat nyamuk jenis semprot ( HIT 2,1 A) dan obat nyamuk cair isi ulangnya (HIT 17 L). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan juga melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang asisten rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, usai menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·         Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".
Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
·         Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan"
·         Pasal 8
Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran"
·         Pasal 19
Ayat 1 : "Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan"
Ayat 2 : "Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Ayat 3 : "Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi"
Rangkuman     :
            PT. Megasari Makmur melakukan pelanggaran etika bisnis dalam hal penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Ternyata ditemukan juga penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

Sumber:
  1. https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?page=2
  2. https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
  3. https://www.karir.com/companies/108571
  4. http://www.neraca.co.id/article/44494/bangun-pabrik-di-bogor-megasari-makmur-incar-penjualan-rp-3-triliun
  5. https://www.beritasatu.com/ekonomi/344459/ekonomi/344459-godrej-targetkan-masuk-3-besar-pemain-produk-rumah-tangga-di-indonesia