Kasus
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Megasari Makmur

PT.Megasari Makmur adalah sebuah perusahaan yang memproduksi
obat nyamuk HIT, perusahaan ini pertama kali memproduksi obat nyamuk HIT pada
tahun 1996. Selain obat nyamuk, perusahaan ini juga memproduksi banyak produk
lainnya, seperti stella pengharum ruangan, mitu tisu basah dan banyak lagi. Pada
tahun 2010 PT. Megasari Makmur telah di akuisisi oleh GODREJ Indonesia yang
merupakan GODREJ Consumer Products Ltd (GCPL)
perusahaan yang berbasis di India.

Obat nyamuk HIT ini sangat terkenal sebagai
obat nyamuk yang murah serta tahan lama sehingga masyarakat Indonesia pun
banyak yang menggunakan obat nyamuk HIT. Kurang lebih hampir 15 juta rumah
tangga di Indonesia menggunakan produk PT. Megasari Makmur, perusahaan ini pun
memiliki omset hingga 3 triliunan pertahunnya.
Namun pada bulan april 2019 seluruh
produk HIT dinyatakan ditarik dari
peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Setelah dilakukan pengecekan oleh Departemen
Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, ternyata ditemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
Ternyata obat nyamuk HIT yang selalu gencar
mempromosikan diri sebagai obat nyamuk yang murah dan ampuh, ternyata malah
mengandung zat-zat berbahaya bagi tubuh manusia.Bukan hanya menggunakan
Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun
dilarang penggunaannya di dunia). Obat nyamuk HIT tersebut yaitu obat
nyamuk jenis semprot ( HIT 2,1 A) dan obat nyamuk cair isi
ulangnya (HIT 17 L). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan juga
melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada
tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang asisten rumah tangga yang
mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, usai menghirup udara yang
baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
Jika dilihat menurut UUD, PT
Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :
·
Pasal 4, hak konsumen
Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa".
Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa".
·
Pasal 7, kewajiban pelaku usaha
Ayat 2 : "memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan"
·
Pasal 8
Ayat 1 : "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan"
Ayat 4 : "Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada
ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut
serta wajib menariknya dari peredaran"
·
Pasal 19
Ayat 1 :
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa
yang dihasilkan atau diperdagangkan"
Ayat 2 :
"Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian
uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya,
atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku"
Ayat 3 :
"Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari
setelah tanggal transaksi"
Rangkuman :
PT. Megasari Makmur melakukan pelanggaran etika bisnis
dalam hal penggunaan zat aktif Propoxur dan
Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya
di dunia) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia.
Ternyata ditemukan juga penggunaan pestisida
yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan
syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan
kanker lambung.
Sumber:
- https://www.kompasiana.com/gandiwijaya/5ca99a04a8bc150ad13ff783/kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur?page=2
- https://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
- https://www.karir.com/companies/108571
- http://www.neraca.co.id/article/44494/bangun-pabrik-di-bogor-megasari-makmur-incar-penjualan-rp-3-triliun
- https://www.beritasatu.com/ekonomi/344459/ekonomi/344459-godrej-targetkan-masuk-3-besar-pemain-produk-rumah-tangga-di-indonesia