Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
- Pengertian Koperasi
Secara bahasa, koperasi berasal dari dua suku kata bahasa inggris, yaitu ‘co‘ dan ‘operation‘. Co berarti bersama, dan operation berarti bekerja. Sehingga dapat diartikanco-operation (koperasi) adalah melakukan pekerjaan secara bersama (gotong-royong). Secara istilah, pengertian koperasi
adalah dadan usaha yang memiliki anggota orang atau badan hukum yang
didirikan dengan berlandaskan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi.
- Definisi ILO ( Internasional Labour Organization )
Terdapat 6 elemen yang terkandunng di dalamnya, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulanng orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dn dikendalikan ecara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- Definisi arifinal chaniago ( 1984 )
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan
kepada anggota unntuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- Definisi P.J.V. Dooren
Menurutnya Koperasi tidaklah hanya
kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum (corporate)
- Definisi Moh, Hatta
Menurutnya Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa
kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat
seorang.
- Definisi Munkner
Koperasii sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berasaskan
konsep tolong-menolong, aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan
ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
- Definisi UU no. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. Prinsip-prinsip Koperasi
- Berikut ini adalah pinsip yang digunakan oleh semua koperasi yang ada di Indonesia.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa terbatas pada modal.
- . Kemandirian
- menurut Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut:
- Pengelolaan bersifat Demokratis
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota
- Pemberian Balas Jasa Terbatas pada modal
- Kemandirian
- Pendidikan dan Pelatihan Pengkoperasian
- Kerjasama Antarkoperasi
- Kepedulian terhadap masyarakat
- Keanggotaan bersifat Sukarela dan terbuka
- Prinsip Koperasi menurut Munker
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatas
- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Sumber :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar